Dana Pensiun Bukit Asam

FAQ

FAQ

Berdasarkan Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam Pasal 20 Ayat (4) kekayaan Dana Pensiun tidak dapat diagunkan sebagai jaminan pinjaman atau dipinjamkan dalam bentuk apapun.

Apabila Ahli waris menikah kembali maka segala haknya tidak dapat turun ke istri/suami yang baru karena isteri/suami yang berhak adalah isteri/suami yang ada pada Surat Keputusan (SK) Pensiun yang diterbitkan dari Pemberi Kerja.

Bila sampai batas waktu yang ditetapkan, DPBA belum menerima Pengisian Data Ulang, maka pembayaran Manfaat Pensiun ditunda sementara sampai DPBA menerima Formulir Pengkinian Data.

  • Formulir Data Ulang dapat di akses mulai 1 Maret pada tahun berjalan. Diharapkan DPBA dapat menerima kembali paling lambat 31 Mei tahun berjalan.
  • Formulir data ulang dapat diakses oleh Pensiunan sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
  • Pensiunan dapat mengunduh FDU melalui website: www.dapenba.co.id

Data Ulang dilaksanakan setiap setahun sekali, saat Formulir Data Ulang dapat diakses oleh Pensiunan, dan setiap kali ada perubahan data (perubahan data keluaraga, alamat, no telepon/hp, dsb.)

Beberapa sarana yang bisa digunakan untuk melaporkan perubahan data Pensiunan ke DPBA yaitu:

  • Telepon ke : 021-7940436
  • Whatsapp : 0852-1142-7608
  • Email : admindapen@dapenba.co.id
  • Website : www.dapenba.co.id
  • Datang langsung atau mengirimkan formulir pengkinian data ulang dan dokumen yang diperlukan ke alamat DPBA Kindo Square Blok A7 Jl. Duren Tiga Raya No. 101, Pancoran, Jakarta Selatan

Setiap perubahan data Pensiunan (misalnya pindah alamat, ganti nomor rekening, pensiunan/ janda/ duda/ anak meninggal, janda/ duda menikah lagi, anak sudah bekerja/ menikah) harus segera melapor ke DPBA, karena kalau tidak melaporkan maka dapat terkena konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan DPBA, misalnya:

  • Tidak memperoleh informasi penting bila tidak melapor perubahan alamat atau nomor telepon/ HP;
  • Pembayaran manfaat pensiun akan ditunda sementara;
  • Manfaat pensiun tidak dibayarkan ke rekening penerima bila tidak melaporkan perubahan nomor rekening.
  • Pensiunan dapat melihat dan mencetak Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721 A1) melalui website DPBA www.dapenba.co.id.
  • Jika terdapat kendala dalam mencetak Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721 A1), pensiunan dapat mengajukan permintaan Bukti Potong melalui Whatsapp di nomor: 0852-1142-7608 (chat only) dengan format sebagai berikut:
    1. Nama lengkap:
    2. No.PTBA:
    3. Permintaan: Bukti Potong PPh 21
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721 A1) tahun pajak berjalan dapat dicetak melalui website DPBA www.dapenba.co.id mulai tanggal 01 Maret 2024.
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenakan kepada Penerima Manfaat Pensiun dengan Penghasilan Neto Setahun melebihi PTKP Tahun 2022 (UU Harmonisasi Perpajakan no. 7 Tahun 2021 bab III pasal 7).
  • Penerima Manfaat Pensiun wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika Penerima Manfaat Pensiun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka akan dikalikan 120% dari PPh terutang.
  • PPh 21 terutang atas Manfaat Pensiun akan dipotong dan disetorkan oleh DPBA dari Penerima Manfaat Pensiun.
  • Pembayaran manfaat pensiun dapat diterima melalui rekening tabungan baik di bank BUMN dan Swasta (Mandiri,BNI,BRI,BSI dan Mandiri Taspen)
  • Rekening atas nama penerima manfaat pensiun yang berhak sesuai dengan Jenis pensiun (Pensiun Normal,Pensiun Dipercepat,Pensiun Janda/Duda dan Pensiun Anak) penerima manfaat pensiun

Pembayaran manfaat pensiun dilakukan pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

  • Melakukan pengkinian data ulang secara berkala
  • Menginformasikan:
    • Perubahan status diri, misal kawin lagi atau janda/ duda kawin lagi
    • Perubahan atau mutasi Penerima Manfaat Pensiun (Penerima MP meninggal dunia, janda/ Duda kawin lagi, Janda/Duda meninggal dunia, Anak sudah berumur 21 tahun, 25 th atau sudah menikah/ bekerja)
    • Perubahan data (pindah alamat, perubahan no telepon/ HP, email dan dekat yang bisa dihubungi, perubahan no rekening)
    • No. HP yg bisa digunakan untuk menghubungi Penerima MP
  • Mempunyai dan menyampaikan NPWP bagi yang seharusnya punya.
  • Perserta berhak menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus.
  • Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Normal atau Manfaat Pensiun Dipercepat atau Manfaat Pensiun Cacat atau Pensiun Ditunda.
  • Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Normal, berhak atas Manfaat Pensiun Normal.
  • Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat, tetapi belum mencapai Usia Pensiun Normal, berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat.
  • Peserta yang berhenti bekerja karena Cacat, berhak atas Manfaat Pensiun Cacat.
  • Peserta yang berhenti bekerja dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dan telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, berhak atas Pensiun Ditunda.
  • Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja baik iuran normal maupun iuran tambahan yang telah jatuh tempo beserta hasil pengembangannya, dan dibayarkan secara sekaligus

Penerima Manfaat Pensiun adalah istri/suami dan anak yang terdaftar dalam SK Pensiun Pegawai yang diterbitkan oleh Pemberi Kerja.

Manfaat pensiun anak wajib dibayarkan sampai anak mencapai usia 21 tahun, tetapi dapat dilanjutkan sampai usia 25 tahun dengan ketentuan

  • Belum mempunyai penghasilan sendiri
  • Belum menikah.