Whistleblowing System
Whistleblowing System
Whistleblowing system adalah mekanisme pelaporan pengaduan yang dapat diajukan oleh internal atau eksternal Dana Pensiun untuk melaporkan adanya perbuatan yang melanggar hukum, atau peraturan lain yang berlaku, atau perbuatan menentang etika yang dilakukan oleh Dewan Pengawas, Pengurus dan karyawan di DPBA dengan tetap menjaga rahasia dari si pelapor. Setiap pihak baik insan DPBA maupun pihak eksternal memiliki kesempatan yang sama dalam melaporkan dugaan tindak pelanggaran di DPBA.
WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik Tata Kelola Dana Pensiun.
Kategori Pengaduan
Batasan pengaduan yang ditindaklanjuti oleh Pengelola Whistleblower DPBA adalah tindakan yang dapat merugikan Dana Pensiun
Bukit Asam baik secara finansial dan/atau non finansial, meliputi:
- Penyimpangan Kode Etik/Perilaku dan Peraturan Perusahaan
- Benturan Kepentingan
- Kecurangan
- Korupsi
- Pencurian
- Penggelapan
- Suap
- Pemerasan
- Penipuan
- Gratifikasi
Persyaratan Pengaduan
Pengaduan yang disampaikan harus meliputi persyaratan yang ditetapkan, meliputi:
Apabila pelaporan pengajuan tidak dapat memenuhi kriteria / persyaratan pengaduan dan kecukupan bukti aduan dalam 7 (tujuh) hari sejak Pengelola Whistleblower Dana Pensiun Bukit Asam memberikan tanggapan atas aduan, maka Tim Profesi Ahli (TPA) dapat menetapkan bahwa aduan tidak memenuhi kecukupan bukti /persyaratan dan dinyatakan CLOSED.
Pelapor dapat menyampaikan aduan Kembali setelah pemenuhan ketentuan persyaratan aduan dan/atau kecukupan bukti aduan dapat dilengkapi.
Desk Aduan
Email : admindapen@dapenba.co.id
Pengelola Whistleblower Dana Pensiun Bukit Asam
Kindo Square Blok A7, Jln. Duren Tiga Raya No. 101
Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran
Jakarta Selatan 12760