Panduan Pengkinian Data
Panduan Pengkinian Data
Sesuai dengan pasal 44 ayat 1 (satu) Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang berbunyi: “Peserta wajib memberitahukan kepada Dana Pensiun tentang perubahan susunan keluarganya, seperti pernikahan, perceraian, perujukan, kematian, kelahiran dan perubahan alamat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya perubahan, dan melakukan pengkinian data sesuai dengan ketentuan Dana Pensiun”, maka DPBA mewajibkan melakukan pengkinian data kepada seluruh peserta penerima Manfaat Pensiunnya setiap tahun.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengkinian data yang tertuang dalam Panduan Pengkinian Data Peserta melalui website