DPBA Bersama KPP Pratama Prabumulih Gelar Layanan Pojok Pajak untuk Pemadanan NIK dan NPWP
Dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax Administration System) dan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) terus berupaya memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan bagi seluruh peserta.
Sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas manfaat pensiun yang diterima peserta, pada tanggal 15 Desember 2025 DPBA telah menyampaikan himbauan melalui WhatsApp Blast dan SMS kepada peserta yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk memberikan kemudahan kepada peserta DPBA di wilayah Tanjung Enim dan sekitarnya, DPBA bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih mengadakan kegiatan Layanan Pojok Pajak (Open Table) Pemadanan NIK dengan NPWP yang bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Tanah Putih, Tanjung Enim, yang dilaksanakan pada tanggal 6 sd. 8 Januari 2026.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pendampingan secara langsung dari petugas KPP Pratama Prabumulih dalam proses validasi dan pemadanan data NIK dengan NPWP, sehingga peserta dapat menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.


