Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam dari DPBA
Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk nomor: 034A/0100/2025 tanggal 20 Maret 2026 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam telah memperoleh pengesahan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Nomor KEP-286/PD.02/2026 tanggal 11 Juni 2026 serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 19/6-2026 nomor 49. Perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) DPBA tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Sebagai bagian dari proses pelaksanaan perubahan PDP, DPBA telah melaksanakan sosialisasi atas perubahan PDP DPBA melalui surat yang disampaikan kepada Pensiunan melalui Perkumpulan Pensiunan Karyawan Bukit Asam (PPKBA) Pusat dan Cabang serta kepada Peserta Aktif.