Pengkinian Data Penerima Manfaat Pensiun Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2023
Menindaklanjuti rekomendasi hasil uji tuntas penyehatan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) oleh Kementerian BUMN, maka DPBA wajib melakukan pengkinian data kepesertaan penerima Manfaat Pensiun oleh DPBA. Melalui surat dari Pengurus DPBA nomor: B/172/Eks-DP.11000/PG.06/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal pengkinian data ulang peserta pasif DPBA Tahun 2023 telah dilakukan pendistribusian formulir yang berfokus pada wilayah Tanjung Enim dan sekitarnya. Pendistribusian formulir kepada para pensiunan ini dibantu oleh Perkumpulan Pensiunan Karyawan Bukit Asam (PPKBA) Wilayah Tanjung Enim.
Sampai dengan Mei 2023, pengkinian data sudah dilakukan ke beberapa wilayah provinsi/kota para Penerima Manfaat Pensiun, di antaranya wilayah Jambi, Medan, Riau, Babel, Bengkulu, Bandar Lampung, Palembang, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogjakarta, Banten, Jawa Timur serta Sawahlunto dan sekitarnya. Pendistribusian formulir dilakukan melalui bantuan PPKBA masing-masing wilayah, pelayanan kantor DPBA, email, whatsapp dan menemui secara langsung ke alamat rumah pensiunan.
Pengkinian data akan dilakukan 1 (satu) tahun sekali dan untuk kedepannya DPBA akan melakukan pengkinian data melalui website www.dapenba.co.id.