Dana Pensiun Bukit Asam

News

Persiapan Penerapan Manfaat Lain di DPBA

Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk nomor: 034A/0100/2025 tanggal 20 Maret 2026 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA), penerapan Manfaat Lain di DPBA akan mulai dilaksanakan pada tahun 2027.

Dalam rangka memastikan penerapan Manfaat Lain dapat berjalan dengan baik serta sesuai ketentuan yang berlaku dan tata kelola yang memadai, DPBA telah melakukan berbagai persiapan, antara lain melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan benchmarking dengan Dana Pensiun yang telah menyelenggarakan Manfaat Lain.

Melalui langkah persiapan tersebut, DPBA berkomitmen untuk melaksanakan Manfaat Lain secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkuat Kompetensi melalui Pelatihan Manfaat Lain

Sebagai bagian dari persiapan implementasi Manfaat Lain, DPBA melaksanakan pelatihan Manfaat Lain bekerja sama dengan Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) pada tanggal 7 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh Pengurus, Dewan Pengawas, dan Pegawai DPBA. Pelatihan tersebut memberikan pemahaman mengenai regulasi, tata kelola, manajemen risiko, pengawasan, serta implementasi Manfaat Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui peningkatan kompetensi tersebut, diharapkan dapat memperkuat prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko dan kepatuhan, serta kesiapan dalam melaksanakan Manfaat Lain secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Benchmarking Penyelenggaraan Manfaat Lain di DPK BPJS Ketenagakerjaan

Selain meningkatkan kompetensi organisasi, DPBA juga melakukan benchmarking penyelenggaraan Manfaat Lain kepada Dana Pensiun Karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang telah lebih dahulu melaksanakan program Manfaat Lain. Kegiatan benchmarking dilaksanakan pada 15 September 2025 dan diikuti oleh Pengurus serta Manajer dari masing-masing Dana Pensiun.

Melalui kegiatan tersebut, DPBA memperoleh informasi dan pengalaman mengenai proses penyelenggaraan Manfaat Lain, termasuk aspek tata kelola, administrasi, pelayanan kepada peserta, serta hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan program.

Hasil benchmarking tersebut menjadi pertimbangan dan referensi bagi DPBA dalam menyusun langkah-langkah persiapan penerapan Manfaat Lain agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.