Dana Pensiun Bukit Asam

News

RUPS Tahunan PT DKA Bagi Deviden 45% dan Pergantian Pengurus Perseroan

Pada tanggal 22 Juni 2023 telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Anak Usaha Dana Pensiun Bukit Asam, PT Dana Kopkar Abadi (“PT DKA’’), di Hotel Saka Tanjung Enim, Sumatera Selatan. PT DKA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan, pengangkutan darat dan jasa, dimana saat ini kegiatan perseroan melakukan penjualan BBM Pertamina/SPBU (SPBU No. 24.317.102).

Pelaksanaan RUPS dihadiri oleh Dana Pensiun Bukit Asam dan Koperasi Karyawan PTBA sebagai pemegang saham, Komisaris dan Pengurus Perseroan, Notaris Affuroh, SH serta Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan. RUPST PT DKA memiliki enam mata acara yakni:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2022, dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022, serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun 2022;
  2. Pembagian dan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2022;
  3. Penetapan tantiem Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2022 dan gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2023;
  4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan
    Perseroan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023;
  5. Perubahaan anggaran dasar;
  6. Perubahan pengurus perseroan.

Dalam RUPS ini, para pemegang saham menyetujui pembagian deviden sebesar Rp424.610.878 atau 45% dari laba bersih perseroan tahun buku 2022.

Selain itu, RUPS DKA menyetujui pemberhentian dengan hormat Saudari Renny Tri Miranti sebagai Komisaris Utama dan Saudara Samuel Bokko sebagai Direksi, serta menyetujui pengangkatan Saudara Hasan Rinaldi sebagai Komisaris Utama dan Saudara Edy Megantoro sebagai Direksi.